Pemerintah Akan Turunkan Batas Pajak Import
Pemerintah Akan Turunkan Batas Pajak Import – Pemerintah melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan berencana menurunkan batas pajak dan bea masuk bagi barang yang masuk. Keputusan ini melihat banyaknya produk barang import yang membanjiri pasar Indonesia yang di anggap bisa berimbas pada daya saing produk lokal.

Jika sebelumnya batas barang import berada di angka USD $ 75 (atau sekitar Rp. 1.050.000 – kurs 14.000) peraturan baru menetapkan batas bea barang import minimal menjadi USD $ 3 (sekitar Rp. 42.000).
Selain itu pemerintah juga meniadakan ambang batas pengenaan pajak dalam rangka import. Jika sebelumnya ambang batas pengenaan pajak dalam rangka import di tetapkan USD $ 75 kini import senilai USD $ 1 pun sudah dapat di kenakan pajak.
Kebijakan tarif bea masuk untuk pemegang NPWP pun terdapat perubahan. Bagi pemegang NPWP pajak yang di kenakan sebesar 7.5% untuk bea masuk tetap, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10%. Sementara bagi pengimport yang tidak memiliki NPWP pajak penghasilan (PPh) yang di kenakan sebesar 20%. Pada di kebijakan yang baru pajak penghasilan (PPh) di turunkan jadi 0%. Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk 3 jenis barang import yaitu tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju. Produk sepatu memiliki pajak import 25 – 30%, produk tas memiliki pajak import sebesar 15 – 20% sedangkan produk tekstil di kenakan pajak import sebesar 15 – 25%. Sementara PPh bagi ketiga barang tersebut di kenakan di angka 7.5 – 10%.
Aturan import ini di tujukan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) supaya tidak tergerus oleh barang import yang harganya relatif lebih murah. Rencananya pajak baru ini akan di implementasikan pada tahun 2020.
Sumber :
https://nasional.kontan.co.id/news/bea-cukai-akan-turunkan-batasan-bea-masuk-dan-pajak-barang-impor-ini-rinciannya
Sumber gambar :
freepik.com